TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Dwi Sasono alias DS ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00. Penangkapan pemain film "Dua Garis Biru" itu dilakukan atas laporan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan berdasarkan laporan masyarakat itu, polisi memulai penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba aktor tersebut.
"Penyelidikan tentang bahwa ada seseorang yang sekarang masih DPO, inisialnya adalah C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," kata Yusri saat konferensi pers daring, Senin, 1 Juli 2020.
Yusri melanjutkan, pada 26 Mei 2020, pelaku C diketahui mengirimkan barang ke aktor Dwi Sasono. Pada hari itu, polisi lantas melakukan penangkapan namun hanya berhasil menciduk Dwi Sasono, sedangkan C masih dalam pengejaran.
"Identitasnya sudah diketahui, tim sekarang masih bekerja di lapangan," kata Yusri.
Setelah menangkap Dwi Sasono, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. Menurut Yusri, petugas menemukan narkoba jenis ganja seberat 16 gram di rumah aktor film 'Mendadak Dangdut' itu.
"Yang dia sembunyikan di atas lemarinya," ujar Yusri.
Menurut Yusri, Dwi Sasono bersikap kooperatif. Dwi Sasono mengakui bahwa ganja tersebut didapatkan dari C. Polisi disebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya pelaku lain.
"Tetapi hasil pemeriksaan awal, DS mengaku sebagai pengguna ganja tersebut. Rutin selama satu bulan ini mengonsumsinya," kata Yusri.
Yusri mengatakan bahwa Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat dan atau 1 Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.